Mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal digugat Rp 14 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Dia digugat Sayed Hasan, seorang warga yang tak terima dengan ucapan Illiza. Kasus itu terjadi 10 tahun lalu.
"Secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan," kata Illiza saat dimintai konfirmasi detikSumut beberapa hari lalu.
Illiza mengatakan, saat kejadian pada Februari 2013, dirinya bersama unsur Forkopimda Banda Aceh ingin memediasi kisruh yang terjadi antara Sayed dengan warga Kampung Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga saat itu marah karena mengetahui Sayed menggugat pengeras suara masjid ke PN Banda Aceh. Illiza mengatakan, pihaknya melakukan mediasi setelah mendapat informasi dari pihak kecamatan.
"Kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan," jelas anggota DPR RI ini.
"Maka kami selaku walikota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun yang lalu, karena kalau kami tidak tengahi atau tidak datang pada saat itu bisa terjadi tindakan anarkis dari masyarakat kampung Jawa terhadap bapak Sayed Hasan," jelas Illiza.
Illiza mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Dia sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi kasus tersebut.
"Secara hukum semua orang bisa menggugat, terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan," ujar Illiza.
Sebelumnya, seorang warga di Banda Aceh Sayed Hasan menggugat eks Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal ke Pengadilan Negeri (PN) karena tak terima dibilang 'anda membuat malu suku Sayed'. Penggugat meminta Illiza dihukum membayar ganti rugi dengan total Rp 14 miliar.
Gugatan itu terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA. Ada dua orang tergugat yakni T Saifuddin selaku tergugat I dan Illiza sebagai tergugat II.
Dalam gugatan itu, Sayed meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat meminta ganti rugi karena mengalami kerugian secara immaterial.
Berikut isi gugatan tersebut:
II. Menyatakan kata-kata 'Ini orang yang melarang azan dan ngaji' yang diucapkan tergugat I kepada penggugat adalah fitnah yang keji dan melawan hukum penguasa.
III. Menyatakan kata kata tergugat II kepada penggugat 'Dron peumale-male ureung Sayed' (Anda membuat malu suku Sayed) adalah fitnah yang keji yang melawan hukum Penguasa
IV. Menghukum tergugat I membayar ganti rugi atas rasa takut, terkejut, kegoncangan jiwa, malu, dikucilkan suku sendiri (suku Sayid)/umum kepada penggugat sebesar Rp 13 miliar (tiga belas milyar rupiah).
1. Menghukum tergugat II membayar ganti rugi atas terkejut, rasa takut, malu, dikucilkan suku sendiri Suku Sayid/umum, kegoncangan jiwa kepada penggugat sebesar Rp. 13 milyar (tiga belas milyar rupiah)
2. Menghukum tergugat I dan tergugat II karena melawan UU ITE masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).
3. Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari bila lalai melaksanakan isi Putusan ini masing-masing sebesar Rp. 1 juta dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dapat di jalankan.
4. Menghukum tergugat I dan Il membayar uang perkara yang dipaksa cabut ter-sebut sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
5. Menyatakan sah sita jaminan tersebut. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
(agse/astj)