Eks Walkot Banda Aceh Digugat Rp 14 M gegara Ucapan

Aceh

Eks Walkot Banda Aceh Digugat Rp 14 M gegara Ucapan

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 04 Jul 2022 21:01 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari PPP, Illiza Saduddin Djamal
Illiza Sa'duddin Djamal (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang warga di Banda Aceh Sayed Hasan menggugat eks Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal ke Pengadilan Negeri (PN). Penggugat tidak terima dengan ucapan Illiza yang menyebut 'anda membuat malu suku Sayed'. Penggugat meminta Illiza dihukum membayar ganti rugi dengan total Rp 14 miliar.

Gugatan itu terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA. Ada dua orang tergugat yakni T Saifuddin selaku tergugat I dan Illiza sebagai tergugat II.

Dalam gugatan itu, Sayed meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat meminta ganti rugi karena mengalami kerugian secara immaterial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Illiza mengatakan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Dia menyebut, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.

"Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan," kata Illiza saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENT

Illiza mengatakan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku wali kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.

"Di mana kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu," jelas anggota DPR RI itu.

"Karena kalau kami tidak tengahi atau tidak datang pada saat itu bisa terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Kampung Jawa terhadap bapak Sayed Hasan," terang politikus PPP tersebut.

Dia mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Illiza juga mengaku telah menunjukkan kuasa hukum untuk menangani gugatan itu. "Persoalan gugatan untuk menjawab segala tuduhan Pak Sayed Hasan, kami sudah serahkan kepada kuasa hukum," jelas Illiza.

Berikut isi gugatan tersebut:

II. Menyatakan kata-kata 'Ini orang yang melarang azan dan ngaji' yang diucapkan tergugat I kepada penggugat adalah fitnah yang keji dan melawan hukum penguasa.
III. Menyatakan kata kata tergugat II kepada penggugat 'Dron peumale-male ureung Sayed' (Anda membuat malu suku Sayed) adalah fitnah yang keji yang melawan hukum Penguasa
IV. Menghukum tergugat I membayar ganti rugi atas rasa takut, terkejut, kegoncangan jiwa, malu, dikucilkan suku sendiri (suku Sayid)/umum kepada penggugat sebesar Rp 13 miliar (tiga belas milyar rupiah).
1. Menghukum tergugat II membayar ganti rugi atas terkejut, rasa takut, malu, dikucilkan suku sendiri Suku Sayid/umum, kegoncangan jiwa kepada penggugat sebesar Rp. 13 milyar (tiga belas milyar rupiah)
2. Menghukum tergugat I dan tergugat II karena melawan UU ITE masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).
3. Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari bila lalai melaksanakan isi Putusan ini masing-masing sebesar Rp. 1 juta dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dapat di jalankan.
4. Menghukum tergugat I dan Il membayar uang perkara yang dipaksa cabut ter-sebut sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
5. Menyatakan sah sita jaminan tersebut. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.




(agse/astj)


Hide Ads