Mahfud Minta ACT Dipidana Jika Terbukti Tilap Dana

Mahfud Minta ACT Dipidana Jika Terbukti Tilap Dana

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 05 Jul 2022 23:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Medan -

Menko Polhukam Mahfud Md turut mengomentari soal hebohnya isu Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang disebut menilap dana. Mahfud meminta agar ACT dipidana jika terbukti melakukan hal itu.

Dikutip dari detikNews, hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya seperti dilihat, Selasa (5/7/2022). Mahfud awalnya bercerita soal dirinya diminta ACT untuk endorsement. Kemudian dia membahas soal isu ACT yang disebut menilap dana.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulis Mahfud Md. Cuitan Mahfud sudah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan endorsement itu dia lakukan karena 'ditodong pihak ACT setelah melakukan ceramah di masjid. Mahfud kini sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana dalam tubuh ACT.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

ACT Pernah Dipolisikan pada 2021

Terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT, Bareskrim Polri tengah menyelidiki hal itu. Bareskrim telah memintai klarifikasi dari Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi Ahyudin.

"Klarifikasi sudah (Ibnu Khajar dan Ahyudin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (5/7). Pernyataan Andi menjawab pertanyaan soal pihak yang diklarifikasi Bareskrim di kasus dana ACT.

Andi juga membenarkan adanya laporan terkait kasus dana ACT dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Andi mengatakan terlapor dalam kasus tersebut Ibnu Khajar dan Ahyudin.

"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," katanya.

Andi mengatakan laporan tersebut masih diselidiki.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta attentik (378 atau 266 KUHP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.

Penjelasan ACT

Kasus dana ACT mengemuka saat muncul tagar #AksiCepatTilep setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Tagar #JanganPercayaACT pun ramai.

Terkait hal itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers buka-bukaan pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.




(afb/afb)


Hide Ads