Sadis, Pasangan Suami Istri (Pasutri) membunuh wanita tua berusia 65 tahun dengan cara yang biadab. Suami pasangan berinisial DT (41) dan DN (27) tersebut memukul kepala korban bernama Daeng Nillang dengan batu paving block.
Korban juga ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia. Setelah meninggal, pasangan tersebut memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membuangnya di tanggul.
Dari hasil pengungkapan polisi, kasus tersebut terjadi di Jalan Mannuruki, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (30/6). Kasus pembunuhan itu dilatar belakangi penagihan utang oleh Daeng Nillang terhadap DT dan DN. Korban awalnya datang menagih utang. Namun korban Daeng Nillang dan pelaku DN terlibat cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada detikSulsel, Jumat (1/7/2022) menuturkan bahwa cekcok itu berlanjut dengan korban mendorong anak pelaku. Akibatnya pelaku DN membalas dengan menganiaya korban dengan batu bata dan pisau.
"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya di daerah Bontoduri, Tamalate. Jadi ndag (tidak) terima pelaku sehingga dia mendorong korban terjatuh," kata Hamka.
"Dipukul batu paving block. Kemudian ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia," imbuhnya.
Setelah membunuh korban, pelaku DN menunggu suaminya yakni DT pulang bekerja. Saat DT sudah pulang, pelaku DN menjelaskan kronologi penganiayaan yang dia lakukan sehingga membuat korban meninggal.
"Setelah itu pelaku menunggu suaminya pulang kerja dan menyampaikan apa yang terjadi pada suaminya akhirnya pada malam itu juga sekitar jam 12 malam suaminya mengambil inisiatif membuang jenazah korban dibungkus pakai karung, dia siapkan karung dibawa ke daerah Gowa," katanya.
Dikutip dari detikSulse, saat ini Pasutri berinisial DT dan DN resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Daeng Nillang. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Tersangka DN merupakan pelaku pembunuhan yang mana dia menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul batu bata dan ditikam pisau dapur berkali-kali.
Sementara tersangka DT dianggap turut serta melakukan pembunuhan. DT berperan memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak dekat tanggul di wilayah Somba Opu, Gowa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.
(bpa/bpa)