Ketua DPRD Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris DPRD Ivoni Munir ke Bareskrim Polri. Ivoni dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya perihal surat perjalanan dinas anggota DPRD. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 22 Juni 2022.
"Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok," ujar Dodi di gedung Bareskrim Polri dikutip dari detikNews Kamis (23/6/2022).
Dodi mengatakan tak pernah memberikan arahan terkait tanda tangan perjalanan dinas tersebut. Dia mengaku terdapat kerugian sekitar Rp 1 miliar atas dugaan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD," ujarnya.
"Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterilnya banyak, seperti menyalahgunakan wewenang," tambahnya.
Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK. Dodi menuding Epyardi terkait dengan empat dugaan kasus korupsi.
"Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak," kata Dodi Hendra di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6).
"Ya ini sebenarnya dari 2016, Bupati sendiri sudah mereklamasi danau tersebut," imbuhnya.
Terkait Danau Singkarak, Dodi mengutip data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahwa urusan itu merugikan negara Rp 3,3 miliar. Selain itu, Dodi menuding Epyardi melakukan penyalahgunaan wewenang hingga korupsi dana hibah.
"Jadi dugaan ini ada lagi, seperti penyalahgunaan wewenang yang mana Bupati Solok setiap kegiatan memaksa SKPD untuk mengadakan kegiatan-kegiatan di Chinangkik. Yang mana itu milik Epyardi Asta sendiri. Milik pribadi, jadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Kabupaten Solok sangat luar biasa pada hari ini," ucap Dodi.
Bupati Solok, kata Dodi, juga dilaporkan di kasus tindak pidana umum lantaran memalsukan sejumlah dokumen yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Tidak hanya, itu, dia menuduh Bupati Solok juga memalsukan faktur belanja bahan bakar minyak.
(astj/astj)