Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Langkat. Dua dari empat saksi tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat.
Dua mantan Kepala BPN Langkat yang diperiksa itu yakni N, mantan Kepala BPN Langkat periode 2009-2012 dan SGT yang menjabat Kepala BPN Langkat pada 2013.
"Kemudian, RM (mantan KasiKantor Pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.
Sebelum memeriksa saksi, tim juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya hutan bakau diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan," sebut Yos.
Yos menyebut, modus yang dilakukan dalam kasus itu menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit.
"Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah," sebut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," sebut Yos.
(dhm/dpw)