Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Yos menyampaikan setelah naik ke tingkat penyidikan, pihaknya segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan," ujar Yos.
Selain kasus mafia tanah di Sergai, petugas juga menangani permasalahan dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
Untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Yos menuturkan bahwa tujuh saksi bakal dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan.
"Pekan depan tim penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya," tambah Yos.
Selain itu, Yos menyebut untuk kasus di Langkat, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
Tim penyidik pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," tandasnya.
(dhm/dpw)