Tangisan Briptu Suci Darma pecah saat menceritakan perkembangan penanganan kasusnya yang dinilainya lambat. Padahal perselingkuhan suaminya eks Kasubbag Protokol Pemkab OKI Damsir Khalik dengan wanita berinsial W telah terbukti. Apalagi dengan adanya pengakuan W.
"Secara kemanusiaan, saya minta Pak bupati untuk ketegasannya. Saya minta dia (Damsir) bukan hanya di nonaktifkan (dibebastugaskan), tapi dipecat," kata Suci sambil meneteskan air mata, Selasa (21/6/2022).
Kepada Bupati OKI Iskandar, Briptu Suci berpesan agar melihat kasusnya secara moralitas dan dari sisi kemanusiaan. Menurut Suci, keputusan tersebut sungguh sangat ia nantikan. Dalam kondisi hamil usia kandungan enam bulan dia selalu terpikir atas perbuatan suaminya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kasus ini terungkap beban moril dan mental saya luar biasa, apalagi ditambah kasus yang tidak ada ujung ini," ungkapnya.
Suci berharap sanksi terhadap kasus perselingkuhan suaminya, Damsir dan W segera dijatuhi sanksi atas perbuatan yang telah mereka perbuat agar dia bisa melanjutkan hidup dengan tenang ke depan.
"Saya juga mau fokus ke kesehatan saya, ke calon bayi saya, untuk menata ke depan. Harus berapa lama lagi saya menunggu," jelasnya.
Briptu Suci Somasi Pemkab OKI
Pemkab OKI belum juga merespon surat permohonan rekomendasi pemecatan suaminya eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik yang berselingkuh dengan staf wanita berinisial W.
Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati mengungkapkan pihaknya mengancam akan menggugat Pemkab OKI dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Tidak pernah ada balasan dari Pemkab OKI hingga hari ini terkait surat yang dikirim pada Mei 2022 lalu tersebut," kata Titis kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Oleh karena itu, Titis mengaku pada Senin (20/6) kemarin pihaknya akhirnya melayangkan somasi ke Pemkab OKI. Dalam Somasi tersebut Titis memberikan waktu 10 hari ke depan untuk memberikan respon.
Apabila somasi tersebut juga tidak di indahkan, lanjutnya, maka pihaknya akan menggugat Pemkab OKI dengan UU KIP. "Saya somasi kemarin, jika (Pemkab OKI) dalam waktu sepuluh hari tidak memberikan jawaban kepada kantor kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tentang informasi hukum publik," tegas Titis.
Titis pun mengkritik Bupati OKI Iskandar yang mengatakan pemberian sanksi kepada Damsir Khalik setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. Menurut Titis, langkah yang dilakukan Iskandar itu seakan tidak bermoral.
"Di mana moralnya Pak bupati? Dari aturan PNS ASN pemberian sanksi itu tidak harus ada keputusan hukum yang di laporkan di Polda atau tidak harus menunggu inkrah, karena memang diatur. Apalagi menurut Kabag Protokol OKI yang telah memeriksa DKM dan W, keduanya telah mengakui perbuatan (perselingkuhan) tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda pemberian sanksi tersebut," katanya.
Mau Tau Respon Bupati OKI Soal Perselingkuhan Bawahannya. Simak Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video: Genangan Air di Jalinsum Palembang Bikin Macet"
[Gambas:Video 20detik]