Luapan Hati Briptu Suci Minta Suaminya Dipecat

Sumatera Selatan

Luapan Hati Briptu Suci Minta Suaminya Dipecat

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 22 Jun 2022 10:19 WIB
Briptu Suci Darma menangis minta suaminya segera dipecat.
Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Palembang -

Tangisan Briptu Suci Darma pecah saat menceritakan perkembangan penanganan kasusnya yang dinilainya lambat. Padahal perselingkuhan suaminya eks Kasubbag Protokol Pemkab OKI Damsir Khalik dengan wanita berinsial W telah terbukti. Apalagi dengan adanya pengakuan W.

"Secara kemanusiaan, saya minta Pak bupati untuk ketegasannya. Saya minta dia (Damsir) bukan hanya di nonaktifkan (dibebastugaskan), tapi dipecat," kata Suci sambil meneteskan air mata, Selasa (21/6/2022).

Kepada Bupati OKI Iskandar, Briptu Suci berpesan agar melihat kasusnya secara moralitas dan dari sisi kemanusiaan. Menurut Suci, keputusan tersebut sungguh sangat ia nantikan. Dalam kondisi hamil usia kandungan enam bulan dia selalu terpikir atas perbuatan suaminya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kasus ini terungkap beban moril dan mental saya luar biasa, apalagi ditambah kasus yang tidak ada ujung ini," ungkapnya.

Suci berharap sanksi terhadap kasus perselingkuhan suaminya, Damsir dan W segera dijatuhi sanksi atas perbuatan yang telah mereka perbuat agar dia bisa melanjutkan hidup dengan tenang ke depan.
"Saya juga mau fokus ke kesehatan saya, ke calon bayi saya, untuk menata ke depan. Harus berapa lama lagi saya menunggu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Briptu Suci Somasi Pemkab OKI

Pemkab OKI belum juga merespon surat permohonan rekomendasi pemecatan suaminya eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik yang berselingkuh dengan staf wanita berinisial W.
Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati mengungkapkan pihaknya mengancam akan menggugat Pemkab OKI dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Tidak pernah ada balasan dari Pemkab OKI hingga hari ini terkait surat yang dikirim pada Mei 2022 lalu tersebut," kata Titis kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Oleh karena itu, Titis mengaku pada Senin (20/6) kemarin pihaknya akhirnya melayangkan somasi ke Pemkab OKI. Dalam Somasi tersebut Titis memberikan waktu 10 hari ke depan untuk memberikan respon.

Apabila somasi tersebut juga tidak di indahkan, lanjutnya, maka pihaknya akan menggugat Pemkab OKI dengan UU KIP. "Saya somasi kemarin, jika (Pemkab OKI) dalam waktu sepuluh hari tidak memberikan jawaban kepada kantor kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tentang informasi hukum publik," tegas Titis.

Titis pun mengkritik Bupati OKI Iskandar yang mengatakan pemberian sanksi kepada Damsir Khalik setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. Menurut Titis, langkah yang dilakukan Iskandar itu seakan tidak bermoral.

"Di mana moralnya Pak bupati? Dari aturan PNS ASN pemberian sanksi itu tidak harus ada keputusan hukum yang di laporkan di Polda atau tidak harus menunggu inkrah, karena memang diatur. Apalagi menurut Kabag Protokol OKI yang telah memeriksa DKM dan W, keduanya telah mengakui perbuatan (perselingkuhan) tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda pemberian sanksi tersebut," katanya.

Mau Tau Respon Bupati OKI Soal Perselingkuhan Bawahannya. Simak Halaman Berikutnya:

Bupati OKI, Iskandar menyebut bahwa eks Damsir Khalik telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasubbag Protokol. Mengenai pemecatan, Iskandar belum bisa melakukan itu, karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan ini (Damsir dan W), dibebastugaskan dari jabatannya," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Iskandar mengaku, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meski, Damsir Khalik dan W secara gamblang sudah mengakui perbuatannya, bahkan hingga memiliki anak.

"Karena delik pengaduannya sudah masuk di Polda, jadi kita menunggu. Kita tidak bisa sekonyong-sekonyong (asal asal saja) memenuhi permintaan dari pada tuntutan, berhentikan, berhentikan, itu tidak bisa. Kita di sini kan ada tata cara dan aturan. Pasal berapa diberhentikannya, akibatnya apa," ungkapnya.

Menurut Iskandar, perbuatan terlarang yang dilakukan Damsir dan W memang pernah mereka lakukan. Akan tetapi, kata dia, perbuatan itu terjadi jauh sebelum Damsir menikahi Briptu Suci.
"Karena di sini yang kita lihat, bahwa perbuatan ini (perselingkuhan Damsir dan W) dilakukan di luar, sebelum dari pada dilakukan pernikahan (Damsir dan Suci)," katanya.

Dia menegaskan, akan memberikan saksi etik seperti pemberhentian atau sebagainya setelah mendapat keputusan inkrah. "Kalau proses hukumnya sudah inkrah baru akan kita evaluasi (pemberian sanksi etik Damsir dan W)," jelasnya

Diketahui, kasus perselingkuhan Damsir dan W telah di laporkan Briptu Suci di Polda Sumsel. Saat ini status perkara tersebut masih di tahap penyidikan guna penetapan status tersangka.
"Masih penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi dikonfirmasi detikSumut.



Simak Video "Video: Genangan Air di Jalinsum Palembang Bikin Macet"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads