Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan eks Kasubbag Protokol Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Kalik dipecat dari ASN. Rekomendasi tersebut dilayangkan KASN kepada Pemkab OKI sebagai jawaban terhadap laporan Briptu Suci Darma soal perselingkuhan suaminya dengan stafnya bernisial W.
Hal itu disampaikan pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati. Menurutnya, pernyataan itu tertuang dalam surat jawaban pengaduan yang pihaknya terima. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
"Ada tiga poin yang disampaikan ke kita dalam surat tersebut," Kata titis kepada wartawan sambil menunjukan surat jawaban resmi dari KASN, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban tersebut, kata dia, berdasarkan tembusan surat pengaduan atau permohonan rekomendasi pemberhentian Damsir Khalik dari ASN meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang telah dilayangkan ke Bupati OKI pada 18 Mei 2022 lalu.
"Usulan rekomendasi pemberhentian tersebut diajukan bukan tanpa alasan, menurut kami telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu ada aturannya," katanya.
Akan tetapi, sambungnya, atas surat permohonan tersebut yang memberikan tanggapan bukan dari Pemkab OKI melainkan, KASN. KASN yang hanya dikirimi tembusan memberikan tiga poin tanggapan atas pengaduan itu, pada Juni 2022.
"Salah satu poin diantaranya, selain membebaskantugaskan sementara DKM dan W dari jabatannya, juga akan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti dan pengakuan DKM dan W," katanya.
Akan tetapi, yang pihaknya sesalkan setelah di tunggu-tunggu sanksi disiplin atau rekomendasi pemberhentian yang diminta itu pun tidak kunjung terealisasi.
Sehingga pada Senin (20/6) kemarin, Titis kembali melayangkan somasi ke Pemkab OKI. Surat tersebut dikirim guna mempertanyakan kejelasan permohonan yang pernah pihaknya ajukan ke Pemkab OKI pada Mei 2022 lalu.
"Kemarin, melalui surat kita men-somasi, mempertanyakan kembali perihal permohonan atau rekomendasi pemberhentian yang kita kirim ke Pemkab OKI pada Mei 2022 lalu," katanya.
Karena hingga saat ini, sambungnya, belum ada tanggapan dari Pemkab OKI terkait surat rekomendasi pemberhentian tersebut, pihaknya menilai Pemkab OKI seolah melakukan pembiaran. Kata dia, Damsir dan W seolah dilindungi atasannya, meski telah mengakui perbuatannya.
"Kita menilai, ini seolah upaya pembiaran, melindungi yang sudah jelas terbukti bersalah, padahal keduanya sudah mencederai citra ASN dan mengakui adanya perselingkuhan itu hingga memiliki anak," ungkap Titis.
Sebelumnya, Bupati OKI Iskandar akhirnya buka suara. Dia mengaku belum bisa memberikan sanksi disiplin seperti pemberhentian dan sebagainya terhadap Damsir dan W, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski kedua ASN sudah secara gamblang mengakui perselingkuhannya hingga memiliki anak.
"Kalau proses hukumnya sudah inkrah baru akan kita evaluasi (pemberian sanksi etik Damsir dan W)," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, perbuatan terlarang yang dilakukan Damsir dan W memang pernah mereka lakukan. Akan tetapi, kata dia, perbuatan itu terjadi jauh sebelum Damsir menikahi Briptu Suci.
"Karena di sini yang kita lihat, bahwa perbuatan ini (perselingkuhan Damsir dan W) dilakukan di luar, sebelum dari pada dilakukan pernikahan (Damsir dan Suci)," katanya.
(dpw/dpw)