Kasus penyerobotan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang menjerat eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (58) menjadi tersangka.
Polda Sumsel pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Mularis dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Mularis dinilai telah merenggut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika lahan seluas 4384 hektare yang terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI, sengaja diambil alih Mularis di tahun 2004.
Lahan yang seharusnya dimanfaatkan PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, saat itu malah ditanami pohon kelapa sawit atas perintah Mularis yang merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT).
"Jadi, PT CT ini menanami kelapa sawit di lahan HGU milik PT LPI, dimana lahan tersebut seharusnya ditanami pohon tebu oleh PT LPI," kata Dirreskrimaus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani kepada detikSumut, Selasa (21/6/2022).
Menurut Barly, pasca penyerobotan lahan itu pihak PT LPI tidak tinggal diam begitu saja. PT LPI, katanya, sudah beberapa kali melayangkan somasi ke PT CT. Akan tetapi, belum ada tindak lanjutnya.
"Pada tahun 2004 sudah dilakukan somasi oleh PT LPI kepada PT Campang Tiga, bahwa lokasi yang dikuasainya itu milik LPI, dua kali diberikan somasi," sambungnya.
PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, lantas siapa pemilik lahan sebenarnya? Baca selanjutnya....
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(bpa/bpa)