Sidang lanjutan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kedua ini jaksa telah menghadirkan saksi ahli dari Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yakni Khozin Alfani untuk memastikan gelar Erayani.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi Sukmawati menyebutkan bahwa hasil dari keterangan saksi ahli, jika gelar terdakwa itu tidak benar alias palsu. Sukmawati juga sependapat dengan yang dikatakan saksi ahli, terkait perkara gelar akademik dan profesi dokter dari terdakwa adalah penipuan.
"Dari keterangan ahli bahwa gelar dokter hanya boleh diberikan kepada mahasiswa yang keluaran (lulusan) dari universitas yang diakui kemahasiawaannya, sedangkan dia hanya tamatan SMA," katanya usai persidangan itu, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmawati juga menyebutkan, keterangan saksi ahli tidak dibantah oleh terdakwa yang mengikuti sidang secara online.
"Tidak dibantah oleh terdakwa. Dia mengakui, membenarkan keterangan ahli bahwa gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya diberikan kepada mahasiswa kelulusan universitas," terangnya.
Selain itu sebut Sukmawati, terkait gelar yang dipakai oleh terdakwa, JPU menegaskan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kebenaran dan hanya dicantumkan tanpa melalui proses perkuliahan.
"Terdakwa tidak punya gelar, (terdakwa) hanya tamatan SMA, jadi tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi, apalagi profesi dokter," ujarnya.
"Kalau gelar yang dipakai oleh terdakwa tersebut tidak diakui oleh negara dan saya tidak tahu," tukas Sukmawati.
Sebelumnya, kasus pernikahan sesama jenis dialami oleh seorang wanita di Jambi yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) terbongkar. Mawar dinikahi perempuan yang ngaku pria selama 10 bulan.
Kejadian pernikahan sesama jenis ini juga mulai terungkap setelah adanya fakta persidangan penipuan gelar akademik di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Mawar mengaku suaminya itu saat menikah mengaku sebagai seorang dokter lulusan New York.
(astj/astj)