Seorang perempuan bernama Erayani menyamar menjadi laki-laki dengan nama Ahnaf Arrafif untuk menikahi wanitanya, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Jambi. Dia bahkan mengaku sebagai seorang dokter dengan sederet gelar akademik yang disandang di belakang namanya.
Tak tanggung-tanggung, jaksa menyebut, gelar akademik yang disandang Arrafif ada enam. Semua gelar itu diduga palsu yang kini dalam proses hukum. Kepada korban, dia mengaku sebagai dokter ahli saraf.
Tindakan Arrafif alias Erayani itu kemudian dilaporkan ke polisi. Saat ini, proses persidangan kasus penipuan gelar akademik itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dari sidang itu pula, terbongkar bahwa Arrafif alias Erayani menikahi siri wanita di Jambi, merupakan pernikahan sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari sidang itu, terdakwa ini punya 6 gelar akademik ya. Gelarnya itu tercantum mulai dari dokter lalu Sp.BS, S.Art, ST, S.H dan S.Hum yang mana diakui terdakwa pada korbannya itu lulusan dari Universitas New York," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Sayafari kepada detikSumut, Jumat (17/6/2022).
Dia menyebut, gelar akademik itu tercantum dari barang bukti yang diterima pihak kejaksaan dari limpahan kepolisian. Barang bukti itu berupa foto paper bag, foto prawedding dan souvenir gelas yang diterima jaksa.
Terdakwa dan korban juga rencana ingin langsung resepsi pernikahan, namun gagal setelah akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Awalnya kan antara terdakwa dengan korban itu mau laksanakan resepsi nikah di gedung hotel, kalau nggak salah resepsinya tanggal 17 Oktober 2022. Tetapi itu kan gagal, keburu semuanya terbongkar dan dilaporkan oleh orang tua korban. Gelar-gelar akademiknya terdakwa juga ada di foto paper bag," ujar Irwan.
Selain dilaporkan terkait penipuan gelar akademik, pihak korban juga mengaku bahwa terdakwa juga melakukan penipuan identitas dari perempuan menjadi laki-laki. Bahkan terdakwa juga disebut telah membuat kerugian materil serta non materil yang diakui korban mencapai Rp 300 juta.
"Kalau masalah laporan penipuan identitas dari perempuan ke laki-laki lalu sampai adanya kerugian uang, itu kita tidak bisa tindak lanjut. Ya itu karena laporan awalnya yang kita terima dari kepolisian masalah penipuan gelar akademik palsu. Kalau yang lain itu baru terbongkarnya pas di fakta persidangan kemarin," terang Irwan.
Atas dugaan penipuan gelar akademik itu, Arrafif terancam penjara maksimal 10 tahun.
"Kalau untuk ancaman penjara itu untuk penipuan gelar perguruan tinggi terbilang lama ya, bisa mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(dpw/dpw)