Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar akhirnya angkat bicara terkait laporan perselingkuhan terhadap eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik. Iskandar mengatakan Damsir sudah dibebastugaskan.
"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan ini (Damsir dan W), dibebastugaskan dari jabatannya," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Iskandar mengaku, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meski, Damsir Khalik dan W secara gamblang sudah mengakui perbuatannya, bahkan hingga memiliki anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena delik pengaduannya sudah masuk di Polda, jadi kita menunggu. Kita tidak bisa sekonyong-sekonyong (asal asal saja) memenuhi permintaan dari pada tuntutan, berhentikan, berhentikan, itu tidak bisa. Kita di sini kan ada tata cara dan aturan. Pasal berapa diberhentikannnya, akibatnya apa," ungkap Bupati.
Menurut Iskandar, perbuatan terlarang yang dilakukan Damsir dan W memang pernah mereka lakukan. Akan tetapi, kata dia, perbuatan itu terjadi jauh sebelum Damsir menikahi Briptu Suci.
"Karena di sini yang kita lihat, bahwa perbuatan ini (perselingkuhan Damsir dan W) dilakukan di luar, sebelum dari pada dilakukan pernikahan (Damsir dan Suci)," katanya.
Dia menegaskan, akan memberikan saksi etik seperti pemberhentian atau sebagainya setelah mendapat keputusan inkrah.
"Kalu proses hukumnya sudah inkrah baru akan kita evaluasi (pemberian sanksi etik Damsir dan W)," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mulai terungkap usai istri dari Damsir Khalik Briptu Suci membuat laporan ke polisi atas perbuatan suaminya itu. Suci membuat laporan setelah merasa tertipu oleh Damsir yang mengaku lajang saat menikahinya, padahal sudah memiliki anak.
(afb/afb)