Kasat Tahti Bantah Polda Sumut soal Tahanan Mati: Hendra Dehidrasi

Kasat Tahti Bantah Polda Sumut soal Tahanan Mati: Hendra Dehidrasi

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 17 Jun 2022 18:37 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Ilustrasi tahanan (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Medan -

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan AKP Assen Sinaga membantah pernyataan Polda Sumut. Adapun yang dibantah Assen adalah pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi tentang kematian seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.

Assen menyebut Hendra meninggal dunia bukan karena dianiaya seperti yang disampaikan Hadi. Tapi karena faktor lain.

"Penyiksaan terhadap Hendra tersebut kan belum tentu benar. Sejauh ini kan belum ada putusan dari persidangan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap atas peristiwa penganiayaan tersebut," ujarnya kepada detikSumut, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Assen mengaku belum mengetahui adanya penganiayaan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Menurut dia, ketika ada pertikaian antar tahanan maka akan muncul keributan.

"Buktinya sejauh ini tidak ada keributan. Bisa itu senyap? Tidak bisa, karena jaraknya dekat, 10 meter pun nggak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat mengeluh sakti Hendra pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hasil diagnosa dokter Hendra meninggal bukan karena dianiaya, tapi ada penyebab lain.

"Tugas kami itu merawat tahanan. Saat Hendra dibilang tahanan sakit pasti akan dibawa ke rumah sakit. Sampai di RS Bhayangkara diterima dokter piket. Diagnosa sementaranya saat itu dehidrasi (kekurangan cair)," sambungnya.

Dikatakannya Hendra mengalami dehidrasi diduga karena kepanasan. Sebab, saat itu kondisi tahanan yang melebihi kapasitas.

"Jadi ya kami bantah terkait adanya penganiayaan Hendra. Karena kami tidak melihat," ujarnya.

Mau Tahu Pernyataan Kabid Humas yang Dibantah Plt Kasat Tahti. Simak Halaman Selanjutnya:

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyuni telah membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang tahanan di Polrestabes Medan. Oknum polisi pun daiakui Hadi ikut terlibat dan sudah diperiksa oleh Bid Propam.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Hadi, Minggu (12/6/2022).

"Di mana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.

Hadi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Aipda LS memenuhi rumusan pelanggaran Kode Etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara untuk kasus pidananya masih berstatus saksi dan sedang berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasus ini berawal dari seorang tahanan di Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. Hendra tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

"Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).

Firdaus menyebut pihaknya kemudian memeriksa tahanan lain yang menjadi terduga pelaku penganiayaan. Dia menyebut Hendra sempat kejang-kejang saat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas. Setelah itu, polisi pun menetapkan sejumlah tahanan sebagai tersangka.

Kasus ini pun masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan Hendra dianiaya dengan dipukul bahkan dipaksa masturbasi dengan menggunakan balsem oleh tahanan lain yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dilihat, Sabtu (11/6).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads