Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi, Aipda LS, yang menyuruh melakukan penganiayaan kepada tahanan bernama Hendra Syahputra. Aipda LS akan dipecat karena hal itu.
"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf c dan pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyu, Minggu (12/6/2022).
"Kapolda sumut tidak mentolerir adanya penyimpangan yang terjadi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus penganiayaan ini, Hadi mengatakan Kapolda Sumut sudah mengambil sejumlah langkah seperti pemindahan tahanan. Ada 306 tahanan di Polrestabes yang dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan yang ada di Kota Medan.
"Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over kapasitas, jadi sejumlah 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendra Syahputra tewas usai dianiaya sesame tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan terungkap jika Hendra dipukul hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan dalam SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).
Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan Polrestabes Medan usai Hendra Syahputra dianiaya hingga tewas di lokasi itu. Dari hasil pemeriksaan, satu orang petugas dinyatakan terlibat dalam kasus itu.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).
"Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.
(afb/afb)