Polrestabes Medan mengatakan belum bisa melakukan sidang kode etik kepada oknum polisi Aipda LS yang diduga menyuruh melakukan penganiayaan kepada tahanan bernama Hendra Syahputra. Hal itu karena kasus pidana Aipda LS belum memiliki keputusan tetap (inkrah).
"Kita belum bisa melakukan sidang etik kepada Aipda LS karena pidananya belum inkrah di Reskrim. Itu peraturannya begitu," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi saat dikonfrimasi, Rabu (15/6/2022).
Tomi mengatakan Propam akan menunggu hasil dari pemeriksaan pidana terhadap Aipda LS. Setelah itu baru dilakukan sidang secara etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menunggu pidananya dulu. Kalau di sidang sudah diputuskan, baru kita sidang pelanggarannya. Jadi tidak bisa langsung sidak etik begitu aja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Hendra Syahputra tewas usai dianiaya sesame tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan terungkap jika Hendra dipukul hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan dalam SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).
Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan Polrestabes Medan usai Hendra Syahputra dianiaya hingga tewas di lokasi itu. Dari hasil pemeriksaan, satu orang petugas dinyatakan terlibat dalam kasus itu.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).
"Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.
(afb/afb)