Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah Bejat di Taput Diringkus

Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah Bejat di Taput Diringkus

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 15 Jun 2022 18:09 WIB
Konferensi pers kasus pemerkosaan di Polres Taput
Konferensi pers kasus pemerkosaan di Polres Taput (istimewa)
Medan -

Pria di Tapanuli Utara (Taput), berinisial AS (35) ditangkap polisi. AS diduga memperkosa putri tirinya berusia 14 hingga hamil dan melahirkan.

"Tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut," kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian, Rabu (15/6/2022).

Ronal mengatakan korban aksi bejat AS merupakan anak tirinya. Peristiwa itu pertama sekali pada bulan Mei 2021 lalu di salah satu kamar rumah mertua tersangka. Saat itu, dia menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melancarkan aksi bejat itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Ancaman itu berbuah manis hingga tersangka melancarkan aksinya lagi.

"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya ditempat yang sama pada hari Minggu di bulan Juni 2021, saat istri dan mertua tersangka sedang pergi ibadah Minggu," ujar Ronal.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Desember 2021 korban pun diketahui telah mulai mual-mual. Sang ibu dan tersangka membawa korban berobat ke rumah sakit dan hasilnya ternyata sudah hamil.

"Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan," sebut Ronal.

Mengetahui itu, sang ibu pun bertanya ke korban siapa yang menghamilinya. Karena ketakutan akan ancaman ayah tirinya, korban pun bungkam hingga pasrah diungsikan orang tuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba. Saat diungsikan, aksi itu pun kembali di lancarkan tersangka.

"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan mengantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban ditempat kos-kosannya lalu memaksa korban untuk bersetubuh," ucapnya.

Aksi bejat itu pun berlanjut di awal bulan Januari 2022, di akhir Januari 2022, di awal Februari 2022, di kos-kosan korban di Balige, Toba.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan namun tersangka dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya. Korban lalu, menghubungi tersangka untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban.

"Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya," sebut Ronal.

Selanjutnya, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya. Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga lalu dijemput ayah kandungnya dan membawanya.

Di depan ayah kandungnya, korban menceritakan aksi bejat tersangka. Korban juga mengaku bahwa dirinya juga diperkosa oleh tersangka di dalam mobil yang dikendarainya.

Akibat perbuatannya, tersangka AS melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kemungkinan tersangka, akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orang tua yang seharusnya mengayomi korban.




(dhm/afb)


Hide Ads