Nasib nahas diterima CS (16), seorang remaja asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Dia diperkosa sepuluh pria setelah videonya saat berhubungan badan tersebar. Ironisnya, tujuh dari sepuluh pelaku masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kasus ini berawal dari CS yang berhubungan badan dengan MRH (16). Mereka berhubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP milik MRH," kata Walpon kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya waktu, video mesum CS dan MRH itu sampai kapada sembilan pelaku. Dengan bermodal mengancam akan menyebarkan video itu, sembilan orang itu kemudian memperkosa CS secara bergantian.
"Takut dengan ancaman tersebut, satu malam BAS bertemu dengan CS, korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH," ucap Walpon.
"Santer lagi berita itu, lalu AP membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RD, EG, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH," sambungnya.
Walpon mengatakan ibu korban yang mengetahui hal itu pun membuat laporan ke polisi. Kemudian polisi menangkap 10 orang tersebut.
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Walpon.
(dhm/dpw)