A (17) pelaku penusukan Ahmad Kailani (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka. A dijerat pasal tentang penganiayaan karena membuat korban menderita lima luka tusuk.
Ahmad Kailani dan A sebelumnya terlibat perkelahian berdarah di salah satu mal yang ada di Kota Palembang, Senin (13/6) malam.
"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351(KUHP) tentang penganiayaan, korban mengalami lima luka tusukan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Lima luka tusuk tersebut, kata Tri, berada di punggung sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri. Selain itu, ada juga luka sayatan di punggung sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Tri juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari pengakuan tersangka perkelahian berdarah itu disebabkan karena masalah asmara atau perempuan.
"Tersangka tidak terima karena diminta menjauhi pacarnya korban, sehingga tidak terima dan terjadilah cek cok mulut antara keduanya di TKP hingga terjadi perkelahian dan adanya penusukan itu," ungkapnya.
Menurutnya, dalam aksinya A menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat yang berukuran sekitar 25 centimeter. Saat ini pisau tersebut juga sudah diamankan.
"Barang bukti pisau lipat juga sudah kita amankan," jelasnya.
Ibu korban menyebut pacar anaknya berselingkuh. Simak halaman berikutnya
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(astj/astj)