Penyidik dari Polres Bengkulu melakukan pra rekonstruksi di rumah B, oknum polisi yang diduga menganiaya YA, asisten rumah tangga (ART). Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan B dan istri untuk menganiaya ART.
Kasat Resrkim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto mengatakan barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk keperluan penyidikan. Adapun barang bukti yang ditemukan saat pra rekonstruksi yakni setrika, kabel gulungan, kursi, gayung dan kain.
"Barang-barang yang disita dari rumah terlapor B berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukannya," ujar Welli, Jumat (10/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pra rekonstruksi itu, kata dia, ada 26 adegan yang ditampilkan yang sesuai laporan ART dan hasi visum.
"Ada beberapa perbuatan atau adegan sesuai dengan hasil visum. Kita sudah dapati fakta-fakta peristiwa makanya kita melaksanakan pra rekonstruksi untuk menentukan fakta tersebut benar atau tidaknya," tuturnya.
Kegiatan pra rekonstruksi ini menarik perhatian warga setempat yang ingin mengetahui kondisi korban dan terlapor. Berdasarkan penuturan warga terlapor jarang bersosialisasi atau bergaul dengan sesama tetangga satu komplek.
Sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) bernisial YA dianiaya oleh majikannya yang merupakan oknum polisi. YA pun melaporkan perbuatan itu ke polisi. Bid Propam Polda Bengkulu yang menangani kasus ini memanggil YA untuk dimintai keterangan.
detikSumut telah mencoba mengkonfirmasi persoalan dugaan penganiayaan ini kepada keluarga terlapor. Namun, rumah terlapor di Green Indah di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu tertutup rapat dan terkunci.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Polisi Aniaya ART di Bengkulu |
(astj/astj)