3 Tahun Buron, Pelarian Holmes Berakhir karena Rindu

3 Tahun Buron, Pelarian Holmes Berakhir karena Rindu

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 09:21 WIB
Holmes ditangkap setelah tiga tahun buron.
Holmes ditangkap setelah tiga tahun buron. (Foto: Ahmad Fauzi Manik/detikSumut)
Labuhanbatu - Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Holmes Simbolon (43) akhirnya ditangkap polisi. Pelarian tersangka selama tiga tahun itu berakhir, setelah pulang ke rumah karena tak kuasa menahan rindu kepada keluarganya.

"Tersangka ini adalah DPO yang kita amankan saat pulang ke rumahnya karena rindu sama keluarganya," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Senin (6/6/2022) pagi.

Anhar mengatakan Holmes ditangkap dari rumahnya di Desa Sei Buluh, Bilah Hilir Labuhanbatu, Rabu pekan lalu. Dia adalah satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Desa Kuala Bangka, Kualuh Hilir, Labuhanbatu pada 17 Juni 2019 silam.

Korbannya adalah Rukinah Samosir, seorang ibu yang tinggal bersama putri serta dua kerabat perempuan lainnya. Kawanan ini mengambil uang tunai, perhiasan emas, sepeda motor, 4 unit telepon genggam dan puluhan bungkus rokok serta barang dagangan korban dengan kerugian mencapai Rp 22 Juta.

Tak hanya itu, komplotan ini juga sempat melakukan tindakan asusila terhadap dua penghuni rumah.

"Jadi beberapa orang dari komplotan ini sempat menggerayangi tubuh dua orang korbannya. Si Holmes ini merupakan salah satu yang ikut meraba alat vital korbannya," beber Anhar.

Dalam kasus ini, Holmes merupakan tersangka ketiga dari lima pelaku yang telah ditangkap polisi. Sebelumnya, polisi telah menangkap Horas Manurung (27) dan Aris Sahputra (37) pada tahun 2019 silam.

Saat ini, keduanya telah menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Horas divonis 7 tahun penjara dan Aris divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

"Dia tersangka ketiga yang sudah ditangkap. Dua sebelumnya sudah divonis dan dua lainnya masih DPO. Untuk yang DPO ini kita akan terus memburunya," tegas Anhar.

Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung mengatakan, selama buron, Holmes bersembunyi di hutan. Lokasinya dekat dengan Padang Aro, Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Di sana dia bekerja memburu babi hutan," katanya.

Sarwedi yang memimpin penangkapan tersebut menambahkan meski polisi sempat tiga tahun kehilangan jejak Holmes, namun keberadaannya tetap terus dipantau. Termasuk memantau aktivitas keluarga yang ditinggalkan Holmes.

"Sampai saat dia di ketahui pulang ke rumah, kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," ucapnya.

Sarwedi mengatakan Holmes akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2), ke 1, ke 2 dan ke 3, KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 12 tahun.


(dpw/dpw)


Hide Ads