Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera sempat menjadi sorotan lantaran melepas eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam kasus jual beli kulit harimau.
Padahal Ahmadi dan abang kandungnya, Supriadi tertangkap tangan menjual kulit harimau sumatera kepada petugas yang melakukan penyamaran. Petugas yang menyamar itu pura-pura hendak membeli kulit harimau yang dijual Ahmadi.
Penangkapan Ahmadi dan Supriadi dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. Berdasarkan dokumentasi KLHK, Ahmadi dan Supriadi sempat diborgol.
Namun dua hari berselang, Kamis (26/5) penyidik Gakkum KLHK sempat melepas Ahmadi dan Supriadi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Kamis (26/5) lalu.
Ahmadi dan Supriadi hanya dikenakan wajib lapor ke penyidik Gakkum KLHK. Menurut Subhan perlu keterangan tambahan dari saksi sebelum menentukan status keduanya.
"Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," katanya.
Sekitar 10 hari setelah peristiwa itu, penyidik Gakkum KLHK dan Polda Aceh kembali menangkap Ahmadi dan abangnya. Salah seorang lainnya, Iskandar yang sempat melarikan diri, ditangkap usai menyerahkan diri.
Gakkum dan Polda Aceh juga menggelar perkara kasus itu. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai ersangka atas kasus perdagangan kulit harimau. Bahkan Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ketiganya mengenakan baju Gakkum warna oranye.
Ahmadi tampak mengenakan topi dan masker. Selain itu, petugas Gakkum dan Polda Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau serta tulang belulang.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan.
Penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin (30/5). Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Iskandar menyerahkan diri pada Minggu (29/5). Setelah menjadi tersangka, Ahmadi dan dua orang lainnya ditahan di Polda Aceh.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh," jelas Rasio.
Ketiga tersangka kasus penjualan kulit harimau itu pun terancam hukuman lima tahun penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Rasio.
Adapun proses gelar perkara yang berujung penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu, dilakukan setelah Iskandar menyerahkan diri.
"Dia menyerah karena merasa tidak nyaman. Dia tahu kita mencarinya," jelas Subhan.
Menurut Subhan, setelah memeriksa Iskandar, penyidik berkesimpulan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penjualan kulit harimau tersebut.
"Hasil pemeriksaan I, semua bisa terungkap akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka. I ini diduga pelaku utama," jelas Subhan.
(astj/dpw)