Walhi Ungkap Sosok yang Ditangkap Bareng Eks Bupati Bener Meriah

Aceh

Walhi Ungkap Sosok yang Ditangkap Bareng Eks Bupati Bener Meriah

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 18:35 WIB
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas.
Barang bukti yang ditangkap dari tangan Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)
Bener Meriah -

Eks Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi (41) ditangkap bersama pria berinisial S (44) karena diduga menjual kulit harimau. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mengatakan, S merupakan abang kandung Ahmadi.

"Mereka ditangkap berdua. Satu lagi abang kandungnya," kata Direktur WALHI Aceh, Akhmad Shalihin kepada detikSumut, Kamis (26/5/2022).

Menurut pria yang akrap disapa Om Sol ini, S merupakan mantan kepala desa. Dia mengatakan, Ahmadi dan S seharusnya dilakukan penahanan karena ditemukan barang bukti berupa kulit harimau ketika ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya tetap ditahan karena penangkapan bersamaan dengan ditemukannya alat bukti," jelas Om Sol.

Dia meminta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau. Selain itu, KLHK juga diminta agar mengungkap aktor di balik penjualan satwa dilindungi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Gakkum KLHK harus mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh. Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi," jelasnya.

"Jadi Balai Gakkum KLHK harus membongkar juga aktor utama, jangan hanya pelaku lapangan saja, kalau pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa dipastikan akan terulang lagi," lanjut Om Sol.

Dia mengatakan, WALHI Aceh bersama dengan masyarakat sipil lainnya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga siap membantu penegak hukum dalam penanganan kasus penjualan kulit harimau itu.

Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.

"Satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan.

Subhan mengatakan, penyidik telah memeriksa S dan A serta melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh. Penyidik menilai masih perlu memeriksa saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut.

"Perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," jelas Subhan.




(agse/astj)


Hide Ads