Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua orang lainnya, Supriadi dan Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau. Mereka bertiga terancam 5 tahun penjara.
Ahmadi dan dua tersangka lain saat ini ditahan di Rutan Polda Aceh. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, mengatakan penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah tim gabungan melakukan gelar perkara. Prosesnya dilakukan setelah Iskandar menyerahkan diri.
"Dia menyerah karena merasa tidak nyaman. Dia tahu kita mencarinya," jelas Subhan.
Menurut Subhan, setelah memeriksa Iskandar, penyidik berkesimpulan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penjualan kulit harimau tersebut.
"Hasil pemeriksaan I semua bisa terungkap akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka. I ini diduga pelaku utama," jelas Subhan.
Sebelumnya, penangkapan tersangka bermula saat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau. Tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (23/5) lalu.
Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, lokasi transaksi serta lokasi.
Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.
"Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri," jelas Subhan.
Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan Supriadi. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Iskandar yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun setelah sepekan diburu, Iskandar akhirnya menyerahkan diri.
(agse/dpw)