Personel Polsek Pining, Gayo Lues menangkap tiga orang yang tengah membawa empat ton getah pinus tanpa izin alias ilegal. Getah itu diduga hendak diselundupkan dan dijual ke Medan, Sumatera Utara.
"Tiga orang tersebut membawa getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah dan diduga mereka hendak menjual getah tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Sony mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut bermula dari laporan diterima polisi dari Dinas Kehutanan KPH3 Wilayah Kerja Pining. Saat itu, ketiga pelaku mengangkut getah pinus dengan dua unit pikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Dinas Kehutanan lalu menahan dua mobil itu di Daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur. Setelah diperiksa, ketiga orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen mengangkut getah.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sony mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan ketiga orang itu dalam kasus tersebut. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pining untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus," jelas Sony.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh telah mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak menjual getah pinus secara ilegal ke luar Tanah Rencong. Penjualan getah secara ilegal disebut berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas," kata Sony dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dibuka Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu rapat juga dihadiri Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya, serta Kadispenda Gayo lues dan Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.
Sony mengatakan, tindakan tegas itu diambil untuk menghentikan aksi penjual getah pinus secara ilegal. Meski demikian, pihaknya juga bakal menyiapkan langkah-langkah konkret lain sebagai bentuk pencegahan supaya hal itu tidak terjadi terus menerus.
"Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh," ujarnya.
(agse/dpw)