Ditreskrimsus Polda Aceh bakal menangkap pengirim getah pinus secara ilegal ke luar Tanah Rencong. Penjualan getah secara ilegal disebut berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Harga 1 Ton Sawit di Aceh Setara 1 Sak Pupuk |
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dibuka Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu rapat juga dihadiri Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya, serta Kadispenda Gayo lues dan Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony mengatakan, tindakan tegas itu diambil untuk menghentikan aksi penjual getah pinus secara ilegal. Meski demikian, pihaknya juga bakal menyiapkan langkah-langkah konkret lain sebagai bentuk pencegahan supaya hal itu tidak terjadi terus menerus.
"Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh," ujarnya.
Sony meminta petani getah menjual hasil panen mereka ke pabrik yang ada di Aceh. Saat ini, ada dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 ton getah pinus.
"Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh. Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan, apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan di cabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh," ujarnya.
Sony mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Aceh. Dengan adanya komitmen bersama itu diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.
"Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait kegiatan penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penindakan hukum," katanya.
(agse/bpa)