Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun langsung memantau penanganan kasus perselingkuhan eks Kasubbag Protokol Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik dengan anak buahnya, W. Kasus perselingkuhan ASN itu sendiri dilaporkan istri Damsir, Briptu Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini masih bergulir di Polda Sumsel. Pemkab OKI juga masih terus mengusut kasus ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI, Deni KT, mengatakan meski pria yang merupakan alumni IPDN dan wanita inisial W itu sudah dibebastugaskan dari jabatannya, pemeriksaan terhadap keduanya masih terus di lakukan oleh tim gabungan. Tim gabungan tersebut terdiri dari atasan langsung terlapor, BKD dan Inspektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya masih diperiksa, diperiksanya oleh tim gabungan. Gabungan dari atasan langsung, unsur inspektorat, unsur kepegawaian. Unsur BKD itu auditor kepegawaian," kata Deni saat dihubungi detikSumut, Rabu (1/6/2022).
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan dan penentuan saksi etik terhadap Damsir dan W, BKN juga turut melakukan pemantauan secara langsung.
"Iya, dari BKN juga memantau, monitoring," sambungnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan sidang kode etik pemberian sanksi, tim gabungan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kalaupun LHP-nya belum selesai, itu belum bisa kita ekspose. Itu kan nanti akan kita gelar perkara dulu, nanti kan ada sidang kode etik. Nah, di sidang kode etik itu akan kita putuskan," ungkapnya.
Namun, Deni belum bisa menjelaskan kapan gelar perkara dan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman, termasuk mengambil keterangan langsung dari terlapor, Damsir dan W.
"(Sidang kode etik) Menunggu hasil tim bekerja dulu, sudah selesai belum. Yang sekarang kan posisinya mereka masih pendalaman, dalam hal terkait dengan pemberatannya dimana, unsur pemberatannya seperti apa, itu kan tim yang bekerja untuk melakukan pemeriksaan itu, disamping dengan bukti pemberitaan yang viral itu kita juga melakukan verbal secara langsung," jelas Deni.
Sebelumnya, Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI yang juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Damsir dan W, mengatakan pemberian sanksi etik belum bisa dilakukan.
Hal itu lantaran proses pemeriksaan terhadap kedua ASN itu masih terus berlangsung. Untuk saat ini, status alumni IPDN dan wanita inisial W itu masih sama, yakni dibebastugaskan dari jabatan.
"Belum (sidang etik). Pemeriksaan belum selesai," singkat Tim Inspektorat OKI, Dian.
(dpw/dpw)