Damsir Khalik, pria yang dilaporkan Briptu Suci Darma terkait dugaan perselingkuhan dengan rekan kerja sesama ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), dibebastugaskan dari jabatannya. Pemkab OKI belum memutuskan sanksi etik terhadap keduanya.
Informasi dihimpun detikSumut, Rabu (1/6/2022), pemeriksaan terhadap Eks Kasubbag Protokol OKI yang merupakan alumni IPDN dan selingkuhannya (W) itu, telah dilakukan berulang kali oleh Tim Investigasi Inspektorat OKI.
Bahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap keduanya disebut juga telah selesai. Hanya tinggal menunggu sidang etik pemberian sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LHP-nya sudah keluar. Kayaknya tinggal menunggu sidang etik saja," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terkait hal itu, Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Dian mengatakan pemberian sanksi etik belum bisa dilakukan. Hal itu lantaran proses pemeriksaan terhadap kedua ASN itu masih terus berlangsung.
"Belum (sidang etik). Pemeriksaan belum selesai," singkat Dian ketika ditanya detikSumut terkait isu yang beredar di kalangan Pemkab OKI tersebut, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Damsir dan W statusnya sebagai ASN telah dibebaskantugaskan dari jabatannya.
"Iya, statusnya saat ini masih sama, dibebastugaskan," kata Dian, Selasa (19/5/2022) lalu.
Menurutnya, proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi etik terhadap kedua ASN tersebut terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini masih dalam proses pemeriksaan terus. Lagi koordinasi terus ini," sambungnya.
Terkait laporannya di Pemkab OKI tersebut, Briptu Suci pun menyampaikan permintaan terakhir. Permintaan itu yakni dia ingin suaminya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari ASN.
Dia menilai, sanksi PTDH itu sangat layak atas apa yang telah diperbuat Damsir dan W selama tujuh tahun silam. Menurutnya, perselingkuhan hingga memiliki seorang anak yang telah dilakukan keduanya sangatlah mencoreng citra ASN.
"Harapan akhir saya, agar yang bersangkutan dipecat tidak hormat, karena perbuatan mereka itu, selama tujuh tahun itu, sangat tidak bermoral dan menghancurkan citra ASN yang tak patut di jadikan contoh, agar tidak menjadi polemik di masyarakat," harap Suci, Selasa (24/5).
Diketahui, wanita inisial W merupakan rekan kerja Damsir. Saat Damsir menjabat sebagai Kasubbag Protokol OKI, W, disebut merupakan ASN yang bertugas sebagai bawahan alias anak buahnya.
(dpw/dpw)