Kronologi Dosen Unri Dibui 3 Tahun Kasus Penyerangan Rumah

Riau

Kronologi Dosen Unri Dibui 3 Tahun Kasus Penyerangan Rumah

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 01 Jun 2022 07:56 WIB
Suasana persidangan. Raja Adil Siregar/detikSumut.
Foto: Suasana persidangan. Raja Adil Siregar/detikSumut.
Medan -

Dosen Universitas Riau (Unri) Antoni Hamzah divonis 3 tahun penjara di PN Bangkinang. Antoni divonis bersalah karena terlibat dalam penyerangan rumah karyawan perusahaan swasta. Seperti apa ceritanya?

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang dan tertuang dalam situs resmi PN Bangkinang, Antoni merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Antoni diduga terlibat aksi penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Penyerangan sendiri berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Antoni menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Antoni juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," tulis dakwaan seperti dilihat, Selasa (31/5/2022).

Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karelaitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Antoni meminta seseorang bernama Hendra S untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Antoni Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Selanjutnya Hendra cs mengerahkan 300 an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Perusahaan Lapor Polisi Kasus Perusakan dan Penyerangan

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Antoni Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Antoni kemudian dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Antoni juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, Antoni ditangkap di Bakasi, Jawa Barat.

Antoni Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Tidak berhenti begitu saja, Antoni yang sempat jadi DPO itu memilih mengajukan gugatan Praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kampar. Namun gugatan tersrbut dimentahkan hakim tunggal tunggal PN Bangkinang.

Hakim menolak permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka, Antoni Hamzah (53). Hakim menyatakan penetapan tersangka Dosen Universitas Riau atas pengerusakan rumah karyawan itu sah.

Putusan Permohonan Praperadilan Antoni Hamzah dibacakan hakim tunggal, Ersin di PN Bangkinang, Senin (7/2) sore. Dalam putusan yang dibacakan hakim menolak permohonan Antoni yang sempat menjadi DPO tersebut.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon," ucap majelis hakim dalam putusan yang dibacakan dengan dihadiri pihak Antoni Hamzah, Polda Riau dan Polres Kampar.

Divonis 3 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa Hari Ini dan Nyatakan Banding

Setelah kalah Praperadikan, kasus yang menjerat Antoni naik ke persidangan. Di perjalanan sidang, JPU menuntut Antoni dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Ada beberapa alasan tuntutan diperberat. Salah satunya karena Antoni adalah dosen yang bergelar doktor dan tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak intelektual.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Simanulang.

Hari ini, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anroni Hamzah. Antoni dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU.

"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun," ucap mejelis hakim.

Terkait putusan itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni, Alponso Siallagan mengapresiasi hakim. Mengingat banyak karyawan trauma akibat penyerangan yang terjadi pada Oktober 2020 lalu tersebut.

"Kita sangat bersyukur dengan putusan tersebut karena sudah sangat sesuai tuntutan jaksa. Tetapi memang karyawan juga banyak berharap putusan lebih tinggi karena mereka banyak trauma atas insiden itu," katanya.




(ras/bpa)


Hide Ads