Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah. Hakim menilai dosen Fakultas Pertanian itu terbukti menjadi otak penyerangan mess karyawan PT Langgam Harmuni.
Vonis dibacakan majelis yang diketuai Dedi Kuswara di PN Bangkinang sore ini. "Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun," ucap mejelis hakim.
Setelah membacakan putusan, mejelis langsung menanyakan tanggapan para pihak. Di mana terdakwa melalui kuasa hukum memutuskan banding dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.
"Intinya tadi sudah kita dengar sikap penasehat hukum untuk banding dan JPU dengan sikap pikir-pikir. Maka majelis berkesimpulan putusan belum berkekuatan hukum tetap dan akan diuji lagi," katanya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Manulang mengatakan vonis tersebut telah sesuai tuntutan JPU. Di mana JPU meminta Antoni Hamzah divonis tiga tahun atas kasus penyerangan rumah karyawan.
"Vonis tadi terbukti pasal 170 KUHP, vonis tiga tahun sesuai tuntutan JPU. Vonis hakim sesuai tuntutan penjara sesuai, makanya kita pikir-pikir," kata Silfanus.
Awal Mula Antoni Hamzah Jadi Otak Penyerangan Mess Karyawan di Kampar
Sebelumnya Antoni Hamzah yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu dua orang sudah diproses hukum.
Antoni ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Setelah jadi tersangka, Antoni menghilang hingga akhirnya ditangkap di Bekasi pada3 Januari lalu di Bekasi, Jawa Barat.
Fakta lain terungkap Antoni merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia disebut masih aktif mengajar secara virtual selama jadi buron Polres Kampar pada 24 November 2021 lalu.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Antoni Hamzah 3 tahun penjara pada sidang 18 Mei lalu. Tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor sehingga Antoni harusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen.
Selain itu, ada juga bukti-bukti transfer Rp 600 juta lebih dari Antoni kepada Hendra Sakti. Hendra adalah orang kepercayaan Antoni yang ikut menjadi eksekutor dalam kericuhan tahun 2020 lalu.
(ras/astj)