Sosok Eks Bupati Bener Meriah: Ditangkap KPK Lalu Diciduk KLHK

Aceh

Sosok Eks Bupati Bener Meriah: Ditangkap KPK Lalu Diciduk KLHK

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 14:32 WIB
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap Gubernur Aceh. Air mata keluarga pun pecah saat mendengar vonis hakim.
Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi saat jalani persidangan (Foto: Ari Saputra)
Bener Meriah -

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditangkap karena diduga menjual kulit harimau serta tulang belulang. Ahmadi baru bebas dari penjara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan Ahmadi dilakukan tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, Selasa (24/5/2022). Dia diciduk bersama terduga pelaku berinisial S di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Seperti apa sosoknya?

Ahmadi merupakan pria kelahiran Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah. Dia pernah menjabat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Pilkada serentak tahun 2017, Ahmadi mencalonkan diri sebagai bupati yang berpasangan dengan Sarkawi. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, PKS, dan PDA.

Saat hari pemilihan tiba, keduanya meraup suara terbanyak. Pasangan ini kemudian dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Jumat (14/7/2017).

ADVERTISEMENT

Setelah setahun menjabat, Ahmadi terjaring OTT KPK bersama Irwandi pada Selasa (3/7/2018). Ahmadi didakwa menyuap Irwandi Rp 1 miliar agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.

Usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah itu adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu.

"Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018," ucap hakim.

Dalam persidangan, Ahmadi dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta untuk Ahmadi. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ditangkap KLHK

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi usai kedapatan menjual kulit harimauEks Bupati Bener Meriah Ahmadi usai kedapatan menjual kulit harimau Foto: Istimewa

Setelah menjalani hukuman, Ahmadi kembali ke kampung halamannya di Bener Meriah. Dia kembali aktif mengikuti sejumlah kegiatan termasuk kegiatan politik.

Pada Selasa (24/5), Ahmadi ditangkap Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh karena diduga menjual kulit harimau. Penangkapan bermula saat tim gabungan mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, lokasi transaksi serta lokasi.

Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.

"Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri," jelas Subhan.

Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan S. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara satu orang yang melarikan diri berinisial I yang diduga pelaku utama saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh tim KLHK bersama Polda Aceh," sebut Subhan.

Setelah diperiksa, Ahmadi dan S dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik KLHK belum meningkatkan status keduanya karena masih perlu memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Kita masih terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh," kata Subhan.

Untuk barang bukti kulit harimau serta tulang belulang yang disita, kata Subhan, diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.




(astj/astj)


Hide Ads