Keputusan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang melepas Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah, Aceh mendapatkan kritik. Apalag Ahmadi ditangkap saat diduga menjual kulit harimau kepada petugas yang melakukan penyamaran
Direktur WALHI Aceh, Akhmad Shalihin menyebut harusnya Ahmadi harus tetap ditahan. Sebab, Ahmadi ditangkap bersama barang bukti.
"Sebaiknya tetap ditahan karena penangkapannya bersamaan dengan ditemukannya alat bukti," ujarnya kepada detikSumut, Kamis (26/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau. Selain itu, KLHK juga diminta mengungkap aktor di balik penjualan satwa dilindungi tersebut.
"Gakkum KLHK harus mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh. Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi," jelasnya.
"Jadi Balai Gakkum KLHK harus membongkar juga aktor utama, jangan hanya pelaku lapangan saja, kalau pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa dipastikan akan terulang lagi," lanjut pria yang akrab disapa Om Sol ini.
Dia mengatakan, WALHI Aceh bersama dengan masyarakat sipil lainnya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga siap membantu penegak hukum dalam penanganan kasus penjualan kulit harimau itu.
Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.
"Satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan.
Subhan mengatakan, penyidik telah memeriksa S dan A serta melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh. Penyidik menilai masih perlu memeriksa saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga," ungkapnya.
(agse/astj)