Teganya Oknum Polisi di Sumsel Diduga Cabuli Teman Anak Sendiri

Sumatera Selatan

Teganya Oknum Polisi di Sumsel Diduga Cabuli Teman Anak Sendiri

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 10:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Briptu DA (30), personel Polres Musi Rawas Utara (Mutara), Sumatera Selatan ditangkap usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap FC (5) di Lubuklinggau. Korban, FC merupakan teman bermain anaknya sendiri.

Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi di salah satu rumah di Lubuklinggau, Jumat (25/5) pagi. Saat itu korban tengah bermain bersama dua rekannya.

"Kemudian mereka bertiga pergi main ke rumah temannya yang tak lain anak dari Briptu DA. Saat sedang bermain di kediaman Briptu DA itulah, FC diduga dicabuli," ujar Erlangga, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepulangnya ke rumah FC ini bercerita ke tantenya bahwa sudah dicabuli terlapor. Tantenya pun langsung memberitahukan ke pelapor (Ayah kandung FC) bahwa FC telah dicabuli oleh tetangganya (Briptu DA)," sambung Erlangga.

Mendapat informasi memilukan tersebut, ayah kandung FC kemudian menginterogasi anaknya. FC kemudian menceritakan perbuatan cabul Briptu DA sembari mempraktekkan di hadapan ayahnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengetahui hal itu pelapor (ayah FC) mendatangi Polres Lubuklinggau melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, di hari yang sama Briptu DA yang kesehariannya bertugas di Sat Samapta Polres Muratara itu, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Lubuklinggau. Seksi Propam kemudian menjemput terlapor. Selanjutnya terlapor diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," tutur Erlangga.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Barang bukti itu antara lain, dua helai baju, sehelai kaos dalam, sehelai celana dalam dan sehelai celana warna biru. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses visum terhadap anak lima tahun tersebut juga telah dilakukan.

"Sejumlah alat bukti sudah diamankan terkait laporan tersebut. Visum juga sudah. Tindakan kepolisian lainnya seperti olah TKP juha sudah dilakukan," katanya.

Erlangga mengatakan, apabila dari pemeriksaan nantinya Briptu DA terbukti bersalah, maka akan dikenakan tentang tindak pidana perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya jika (Briptu DA) terbukti bersalah dikenakan tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelas AKBP Erlangga

Meski sudah ditahan status Briptu DA masih belum jelas. Erlangga belum bersedia memaparkan secara gamblang. Dia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Briptu DA masih berlangsung di Polda Sumsel.




(astj/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads