Detik-detik Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap Jual Kulit Harimau

Aceh

Detik-detik Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap Jual Kulit Harimau

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 12:27 WIB
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas.
Barang bukti yang disita dari eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)
Bener Meriah -

Eks Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi ditangkap petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. Dia diciduk saat membawa kulit harimau untuk diserahkan ke petugas yang menyamar.

Kasus bermula saat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau. Tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (23/5).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, lokasi transaksi serta lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku sekitar pukul 04.30 pagi.

"Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri," jelas Subhan.

ADVERTISEMENT

Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan S. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara satu orang yang melarikan diri berinisial I yang diduga pelaku utama saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh tim KLHK bersama Polda Aceh," sebut Subhan.

Setelah diperiksa, Ahmadi dan S dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik KLHK belum meningkatkan status keduanya karena masih perlu memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Kita masih terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh," kata Subhan.

Untuk barang bukti kulit harimau serta tulang belulang yang disita, kata Subhan, diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.




(agse/astj)


Hide Ads