Seorang tersangka diduga meninggal gantung diri di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik yang bertugas saat itu pun diperiksa Propam. Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang penyidik berstatus terperiksa. Mereka diduga melanggar kode etik.
"(Dua penyidik jadi) dua orang anggota sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik profesi. Kalau dalam proses penyidikan Propam itu terperiksa, bukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2022).
Hadi mengatakan penanganan kasus ini dilakukan di Propam Polresta Deli Serdang dengan dibantu Propam Polda Sumut. Kedua penyidik itu dianggap lalai dalam bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terperiksa karena dinilai lalai," jelas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang pada Rabu (11/5). MR saat itu diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan.
"Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruangan pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada detikSumut, Rabu (11/5).
Irsan menjelaskan yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik ke luar dan meninggalkannya di ruangan. Pada pukul 02.00 WIB, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 WIB tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.
"Ya habis diperiksa. Habis diperiksa, penyidiknya keluar sebentar, ditinggal. Jam dua pagi dicek masih tidur, jam 7.15 WIB tadi dicek sudah meninggal gantung diri," sebut Irsan.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda, pembaca, yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan
(afb/astj)