Tampang Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap Diduga Jual Kulit Harimau

Aceh

Tampang Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap Diduga Jual Kulit Harimau

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 11:10 WIB
Tampang eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi
Eks Bupati Bener Meriah ditangkap. (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)
Banda Aceh -

Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. Dia tangkap saat membawa satu kulit harimau bersama dua orang lainnya.

Dalam foto diperoleh detikSumut, Kamis (26/5/2022), Ahmadi tampak mengenakan jaket warna abu-abu kuning saat ditangkap. Dia tampak digiring petugas bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial S.

Tangan keduanya tampak diborgol. Foto lainnya memperlihatkan Ahmadi berada di sebuah ruangan mengenakan kaos putih. Dia difoto dalam posisi berdiri. Tangan kirinya masih dipasang borgol. Beredar juga foto saat dia bersama sejumlah orang di dalam satu ruangan. Dia masih mengenakan jaket dan tangannya diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampang eks Bupati Bener Meriah, AhmadiTampang eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, Ahmadi dan S ditangkap di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Keduanya diciduk setelah memperlihatkan kulit harimau kepada petugas yang menyamar.

"Kita mengamankan S dan A. Sedangkan satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," kata Subhan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan itu, tim gabungan Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh menyita barang bukti berupa kulit harimau. Barang bukti dan kedua terduga pelaku dibawa ke Polda Aceh usai diamankan.

Subhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa A dan S. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh.

"Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," jelas Subhan.




(agse/dpw)


Hide Ads