Terkait "Mahar Politik", Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi

Sumatera Barat

Terkait "Mahar Politik", Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 20 Mei 2022 22:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Dok.Detikcom
Padang -

Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat, Jon Firman Pandu, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jon dilaporkan Iriadi Dt.Tumanggung, salah satu calon Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019 lalu.

Iriadi mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 850 Juta sebagai "mahar politik" untuk maju melalui Partai Gerindra kepada Jon Pandu yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Namun, keinginan tersebut batal, karena Gerindra mengusung pasangan Epyardi Asda (PAN) dan Jon Firman Pandu (Gerindra).

Dilihat Detiksumut, laporan Iriadi ke Polda Sumbar tercatat dengan nomor STTL/173.A/44/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 5 Mei lalu. Ia melaporkan peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pidana pasal 378 jo 372.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada wartawan, Jumat (20/5/2022) Iriadi menceritakan, peristiwa itu terjadi saat ia ingin maju pada Pilkada sebagai calon bupati.

"Saat ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, saya menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk maju menjadi calon Bupati Solok," cerita Iriadi.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, katanya, ia memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati. Uang itu dianggap sebagai mahar politik, agar ia bisa mendapatkan kendaraan untuk maju.

"Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Pandu," katanya.

Ia mengantarkan uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

"Uang yang sudah disepakati langsung saya antar sendiri bersama sopir dan saudara saya sebesar Rp700 juta sebagai panjar," katanya.

Uang tersebut diserahkan dan diterima langsung kepada istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

"Pada waktu itu, dari pihak saya yang menyerahkan uang, ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu," lanjutnya.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama, Iriadi Dt Tumanggung kembali menambahkan uang sebesar Rp150 juta via rekening.

Belakangan, nama Iriadi ternyata tidak masuk sebagai calon dari Gerindra, karena partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu ternyata mengusung Epyardi Asda dan Jon Pandu.

"Beberapa bulan kemudian, saya meminta uang yang sudah diberikan itu, karena tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali," kata dia.

Ia sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Hal itulah yang kemudian membuatnya terpaksa harus melaporkan Jon Pandu ke polisi.

Detiksumut sudah berupaya meminta ketyerangan dari Jon Pandu melalui saluran telepon. Namung. Namun hingga Jumat (20/5/2022) belum memberikan jawaban.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads