Setiap Hari, Pasutri ini Jualan Sabu di Rumahnya di Tanjungbalai

Setiap Hari, Pasutri ini Jualan Sabu di Rumahnya di Tanjungbalai

Perdana Ramadhan - detikSumut
Jumat, 20 Mei 2022 07:00 WIB
Pasutri kasus narkoba saat diamankan di Polres Batu Bara. (Istimewa)
Pasutri kasus narkoba saat diamankan di Polisi. Foto: Istimewa
Baubara -

Andi (35) dan Suti Artina (24) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Polisi dari rumahnya di kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Informasi Pasutri yang berdagang benda haram tersebut diperoleh polisi dari warga sekitar. Polisi merespon laporan dengan turun mengecek rumah Pasutri ini untuk memastikan sejumlah informasi yang diberikan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ternyata sudah lima bulan berbisnis sabu yang dijualnya dalam paket hemat dengan harga Rp 50 hingga 100 ribu.

"Penangkapan atas informasi dan laporan warga hari Sabtu (14/5) di rumahnya dengan disaksikan kepala lingkungan. Langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan menurut pengakuan Pasutri ini mereka sudah menjual sabu di rumahnya sejak bulan Januari lalu dan tergiur keuntungan yang besar dari bisnis tersebut. Sebelumnya tersangka hanyalah seorang nelayan.

"Pengakuannya sudah lima bulan (jualan narkoba). Rata-rata sehari bisa jual 3 gram," terang mantan Kapolres Sibolga ini.

Saat penggerebekan rumah tersangka ini, Polisi yang berpakaian preman sebelumnya juga melihat tersangka wanita Suti Artina terlihat membuang sebuah tas ke luar rumahnya.

Tas tersebut dicari dan setelah ditemukan petugas membuka dan melihat isinya 17 pastik klip kemasan hemat narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah plastik kecil berisi ganja.

Mereka sebelumnya membeli paketan sabu itu sebanyak 15 gram seharga Rp 7,5 juta dari seseorang yang saat ini DPO. Kemudian barang haram itu dikemas ulang menjadi paket hemat dan dijual kembali seharga Rp 50-100 ribu.

Selain menahan keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 16,31 gram, satu bungkus kecil ganja, timbangan elektrik dan sejumlah alat hisab serta uang hasil penjualan narkoba.

Saat ini, Pasutri ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.




(bpa/bpa)


Hide Ads