Penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Riau selain menjerat dua bandar narkoba dengan UU narkotika, juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik kedua bandar narkoba pun turut disita seperti lima unit mobil, tiga sepeda motor dan beberapa bidang tanah. Ada juga uang tunai senilai Rp 783 juta yang turut disita.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan seluruh aset yang disita dari kedua bandar diperkirakan Rp 3,2 miliar. Aset disita karena diduga terkait TPPU. Adapun kedua bandar narkoba itu yang dikenakan TPPU yakni MI dan MS.
"Terkait kasus TPPU ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan Kalimantan Timur," kata Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tabana mengatakan MI ditangkap, Selasa (15/3) di daerah Rokan Hilir. Di mana MI sebelumnya adalah DPO yang diburu Dit Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba.
"MI ini melakukan transaksi penjualan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ditangkap awal dia kabur," katanya.
Baca juga: PSMS Medan Perkenalkan 3 Pemain Anyar |
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Nissan Terano, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Ford Ranger dan tiga unit sepeda motor.
Selain barang-barang bergerak, penyidik turut menyita dokumen di antaranya dua bidang surat kempemilikan tanah SKGR. Barang bukti itu disita dari tersangka MI.
Untuk kasus pencucian uang kedua yakni tersangka MS. MS ditangkap, Kamis (7/4) lalu di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Untuk kasus kedua pria berusia 28 tahun asal Kaltim ini menyimpan uang hasil dari penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda empat. Barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri keluarga, termasuk satu unit mobil mewah," kata Tabana.
Tabana mengatakan kasus melibatkan MS terungkap setelah dua jaringannya ditangkap di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Selasa (29/3). Hasil pemeriksan keduanya mengakui suruhan narapidana yang berada di Lapas Kalimantan Timur.
"Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk TPPU-nya," tegas Tabana.
(ras/astj)