Jaksa Eksekusi Ketua Komnas PA Riau ke Rutan Siak

Jaksa Eksekusi Ketua Komnas PA Riau ke Rutan Siak

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 18 Mei 2022 16:12 WIB
Ketua Komnas PA Riau  Dewi Arisant saat dieksekusi.
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisant saat dieksekusi. (Foto : istimewa)
Pekanbaru -

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, dieksekusi Kejaksaan Negeri Siak. Eksekusi setelah Dewi divonis bersalah kasus pencemaran nama baik mantan pejabat tinggi di Polda Riau, Muttaqien.

Kasipidum Kejari Siak, Senopati menyebut eksekusi dilakukan, Selasa (18/5) kemarin. Proses eksekusi setelah ada putusan inkrah pada PN Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.

"Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan hadir penasehat hukum terdakwa disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak. Eksekusi ini kita lakukan setelah ada vonis inkrah satu tahun," kata Senopati, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senopati memastikan Dewi dieksekusi bukan sebagai Ketua Komnas PA. Namun sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Irwasda Polda Riau tahun 2020 lalu, Muttaqien.

"Kasus ini pribadi beliau. Tetapi ya secara kebetulan saja Ketua Komnas PA, tetapi kasus ini tak ada hubungan sama tupoksi dia. Dia memang di Komnas PA, tetapi dia membantu dan punya peranan khusus di kasus lahan punya pak Irwasda dipasang pelang," katanya.

ADVERTISEMENT

Dewi, lanjut Senopati, saat itu bersama rekannya Sofyan Sembiring memasang plang kepemilikan tanah bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP'. Plang itu disebut sesuai dengan risalah lelang No: 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1998.

"Itu dilakukan bersama rekannya Sofyan Sembiring. Dewi di situ sebagai turut serta dan dilaporkan ke Polres Siak. Bu Dewi ini memasang, menyampaikan dan juga ikut membenarkan lahan Irwasda dan mau dijual. Faktanya bukan lahan Irwasda," kata Senopati.

Muttaqien yang tidak terima menilai telah dicemarkan namanya. Dia melaporkan ke Polres Siak hingga akhirnya baik ke meja hijau.

Singkat cerita, 11 Januari 2022 PN Siak memutus Dewi bersalah satu tahun penjara. Dewi yang tak terima mengajukan banding di persidangan tetapi dinyatakan sudah lewat waktu.

"Terdakwa kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemanggilan dan tidak pernah hadir," kata Senopati.




(ras/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads