Korban yang mengalami memar di muka, sakit pada mata tidak terima atas perbuatan oknum kades itu langsung membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan bermula ketika korban bertamu dan bersilahturahmi ke rumah terduga pelaku WN.
"Usai bersalaman, terduga pelaku memarahi korban. Pelaku diduga sakit hati kepada korban lantaran ketika pulang kampung Februari 2022 lalu, korban tidak datang ke rumah terduga pelaku," kata Fajri, Rabu (4/5/2022).
Fajri menjelaskan korban dianiaya saat hendak bersalaman dan berpamitan pulang. Ketika itu terduga pelaku langsung memukul meja dan menampar bagian pipi sebelah kiri korban. Akibatnya, pipi korban mengalami memar dan bagian mata korban terasa sakit.
"Kejadian itu menyebabkan korban mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan mata terasa sakit. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pino Raya," jelas Fajri.
(astj/astj)