2 Warga Sumbar Ditangkap Diduga Buka Tambang Emas Ilegal di Madina

2 Warga Sumbar Ditangkap Diduga Buka Tambang Emas Ilegal di Madina

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Kamis, 28 Apr 2022 18:36 WIB
Penangkapan diduga pelaku tambang emas ilegal di Madina
Penangkapan diduga pelaku tambang emas ilegal di Madina (istimewa)
Mandailing Natal -

Polisi menangkap dua warga Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga menambang emas secara ilegal di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Sebuah ekskavator beserta 3 jeriken BBM jenis solar dan 4 lembar karpet penyaring emas turut disita polisi.

"Saat ini sedang kita periksa. Perannya masih kita dalami," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza CAS, kepada wartawan Kamis (28/4/2022).

Reza mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Madina pada Selasa (26/4) kemarin. Ketika itu keduanya tertangkap tangan sedang melakukan penambangan di Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Madina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lokasi polisi mendapati 3 jeriken solar dan 4 karpet penyaring emas. Sementara 1 unit ekskavator ditemukan tak jauh dari lokasi keduanya, yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Kedua penambang ilegal ini masing -masing berinisisl AD (50) warga Tanah Bedantung, Sijunjung dan E (26) warga Payung Sekaki, Solok. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Keduanya bukan warga lokal, melainkan datang dari Sumatera Barat. Kegiatan mereka ini kita ketahui setelah mendapat info dari masyarakat," ungkap Kapolres.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Madina, guna menjalani pemeriksaan polisi.
Adapun ekskavator yang turut diamankan dititipkan polisi di gudang Laka Lantas milik Polres Madina yang berada di Aek Korsik, Panyabungan.




(afb/afb)


Hide Ads