Polisi telah menetapkan Rizkan Putra sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada seorang petugas parkir. Polisi mengatakan akan memediasi antara Rizkan dan petugas parkir itu agar berdamai.
"Ketika nanti dalam proses penyidikan antara dia sama tukang parkir itu mungkin berdamai ya kami membuka peluang itu. Yang pasti kami mencoba juga memediasi kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Selasa (26/4/2022).
"Intinya kan permasalahannya kan masalah ketersinggungan di jalan. Kami pun berharap kedua belah pihak ya saling memaafkan saja. Kami mengupayakan untuk RJ (restoratif justice)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir mengatakan saat ini Rizkan masih diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Medan Kota.
"Dia statusnya tersangka, terhadap dia dilakukan penangkapan kemarin di wilayah Langkat. Statusnya sekarang dalam proses penyidikan. Penyidikan terus berjalan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rizkan membuat heboh karena mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution. Video Rizkan saat menyampaikan hal itu viral.
Dia mengatakan hal itu saat menolak membayar parkir secara elektronik (e-parking). Rizkan di dalam meminta petugas parkir memanggil bosnya.
"Kau panggil bos kau kemari," kata Rizkan dari dalam mobil.
"Ini yang nyuruh Pak Bobby (Wali Kota Medan)," jawab petugas parkir.
"Kau panggil Pak Bobby itu kemari, biar kupatahkan batang leher Pak Bobby itu sekalian. Mau kau? Atau kau aja kupatahkan batang leher kau mau," kata Rizkan.
Saat peristiwa itu ternyata petugas parkir sempat dilukai oleh Rizkan. Tangan dari petugas parkir cidera karena terjepit di mobil Rizkan yang berjalan meninggalkan lokasi parkir.
Rizkan kemudian dilaporkan ke polisi dalam dugaan penganiayaan karena hal itu. Dia kemudian ditangkap di Langkat.
"Orangnya sudah diamankan di Polsek Medan Kota tadi subuh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Senin (25/4).
Rizkan juga menjelaskan penyebab keributan itu terjadi menurut versinya. Dia mengaku dimintai dua kali uang parkir oleh petugas yang ribut dengannya dalam video viral itu.
"Awalnya baik-baik. Waktu itu emosi ke dia karena minta (pembayaran) double. Kan saya baya cash pak, dia minta e-toll lagi," jelas Riskan di Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Rizkan pun ditetapkan sebagai tersangka. Rizkan bakal dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
(dhm/afb)