"Kegiatan pemalsuan data vaksin tersebut melibatkan pelaku antar provinsi, seperti warga dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam, Sumatera Utara, dan Jakarta. Sejauh ini sudah ada tujuh pelaku yang kita amankan dari sejumlah daerah seperti Magetan dan Bandung, termasuk Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Senin (25/4/2022).
7 orang pelaku pembuatan data vaksin palsu ini ditangkap pada Minggu (24/4). Polisi juga mengetahui para pelaku melakukan modus dengan menyebarkan iklan pembuatan sertifikat vaksin yang sudah terdata di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi pelaku ini melakukan jasa pembuatan vaksin yang terdata di aplikasi PeduliLindung, dari itu kita kembangkan dan tangkap para pelaku. Kasus ini juga akan terus kita kembangkan, karena inj yang pertama kali berhasil diungkap kepolisian di Indonesia terhadap aplikasi yang resmi dipakai pemerintah," ujar Tory.
Christian menyebutkan, pelaku mematok biaya untuk pembuatan sertivikat vaksin tersebut mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Para pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan pernah gabung dalam satu kelompok pertemanan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan pembuatan sertifikat vaksin terdaftar tanpa proses penyuntikan. Pelaku menargetkan warga yang memiliki komorbid untuk mendapatkan sertifikat palsu ini.
"Saat ini para pelaku sudah berada di Polda Jambi dan untuk informasi dan perkembangan kasus ini lebih lanjut nanti kita sampaikan kembali dan pihak Polda Jambi masih mendalami kasus nya," kata Kombes Pol Christian Tory.
(afb/afb)