Edarkan Narkoba ke Rekan Kerja, Satpam PTPN III Diciduk Polisi

Edarkan Narkoba ke Rekan Kerja, Satpam PTPN III Diciduk Polisi

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Sabtu, 23 Apr 2022 22:14 WIB
Satpam Perkebunan di Labuhanbatu diperiksa polisi.
Satpam Perkebunan di Labuhanbatu diperiksa polisi. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu -

Seorang Satpam PTPN III yang bertugas di Kebun Janji, Rantauprapat ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di lingkungan perusahaan. Dia memasok narkoba untuk sesama karyawan yang bekerja di perkebunan itu.

"Ditangkap saat yang bersangkutan sedang bertugas di kantor satpam PTPN III Kebun Janji, Rantauprapat," kata Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Agus mengatakan tersangka sebenarnya sudah dipantau polisi sejak lama. Hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (22/4) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka yang ditangkap berinisial H, yang sejak 2012 telah menjadi karyawan PTPN III di Kebun Rantauprapat.

Dari penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip. Saat ini, satpam itu telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menangkap tiga warga Bilah Hilir karena kasus yang sama. Ketiganya adalah AM alias Kokmeng (56), MR (17) dan RS (24), ditangkap pada Selasa (19/4) lalu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang didapatkan mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Pendidikan Negeri Lama, Bilah Hilir. Setelah melakukan penyelidikan polisi pun kemudian menangkap ketiganya.

"Awalnya kita menangkap RS dan MR saat berada di warung milik Saudara Pala di Jalan Pendikan. Saat ditangkap RS mengatakan narkobanya berasal dari MR, dan MR mengatakan berasal dari AM. Dari situ kita kemudian turut menangkap AM," kata Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya.

Eko mengatakan, AM ditangkap di rumahnya yang juga berada di Jalan Pendidikan Negeri Lama, tak jauh dari lokasi warung tempat penangkapan pertama. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 47 paket siap edar, seberat total 8,09 gram.

"AM alias Kokmeng ini adalah seorang residivis yang telah 2 kali dipidana. Ini yang ketiga kalinya dia berurusan dengan hukum," ujar Eko.

"Kini untuk kasusnya ini, ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads