Seorang wanita di Labuhanbatu, Sumatera Utara, AL (43), ditangkap usai menjual sabu kepada polisi yang menyamar. Dia pun dibawa ke tahanan menyusul dua saudaranya yang terlebih dahulu masuk dalam kasus yang sama.
"Pengungkapan ini diawali dengan penyelidikan selama dua pekan. Hingga kemudian kita bisa menindaklanjuti dengan undercover buy (penyamaran)," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4/2022) malam.
Martualesi mengatakan penangkapan ini berawal saat pihaknya berhasil memesan 100 gram sabu kepada AL seharga Rp 450 juta. Saat melakukan transaksi jual beli di tempat yang sudah dijanjikan, polisi langsung menangkap AL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AL kita amankan saat undercover buy dengan barang bukti sabu 100 gram yang disimpan di kotak Tolak Angin warna kuning," ucapnya.
Setelah menangkap AL, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati 906 gram sabu. Barang haram ini ditemukan sudah dalam kemasan kecil.
"Di rumahnya kita temukan lagi sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip ukuran 1 ons," tutur Martualesi.
Setelah menangkap AL, polisi kemudian menangkap H yang merupakan kaki tangannya AL. H ditangkap polisi usai melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Polisi mengatakan AL merupakan saudara dari Kotek dan Kocik yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama. Kotek ditangkap tahun 2021 dan Kocik pada tahun 2020.
"Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021. Dan adek dari Kotek berinisial Kocil ditangkap tahun 2020," jelasnya.
(afb/afb)