Perkara suap yang melibatkan 15 eks anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan segera memasuki babak baru. Pasalnya,Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas mereka ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/4) hari ini. Adapun ke 15 tersangka tersebut yakni AFS, AF, MD, SK, FE DR, EH, ES, FH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas 15 eks anggota DPRD Muara Enim.
"Jadi penetapan dan jadwal sidang masih menunggu paraf dari ketua pengadilan. Namun dalam waktu dekat jadwal persidagan akan segera keluar," ujar Sahlan, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyebut berkas 15 eks anggota DPRD Muara Enim telah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap. "Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. Para tersangka dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa anggota DPRD lainnya yang saat ini tengah berproses di persidangan," ujarnya.
Menurutnya, 15 orang tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Untuk penahanannya masih di gedung Merah Putih KPK Jakarta," terangnya.
Sejauh ini, sambung dia, pihaknya masih meminta 15 tersangka untuk tetap dilakukan penahanan di Jakarta. Sementara, persidangannya diserahkan ke PN Tipikor Palembang.
"Sampai saat ini kami meminta untuk penahanannya di Jakarta. Untuk persidagannya di pengadilan kami serahkan kepada majelis hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Total suap yang diterima para tersangka sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12).
(astj/astj)