Seorang terpidana kasus narkotika di Bengkulu membayar denda sebesar Rp 800 juta untuk mengurangi masa hukuman tambahannya selama tiga bulan.
Sebelumnya, narapidana bernama Muksir itu divonis penjara 4 tahun 2 bulan oleh mejelis hakim, pada 2019 lalu. Dia juga wajib membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terpidana ini tidak ingin menjalani sisa hukuman selama 3 bulan kurangan dan menggantinya dengan membayar denda sebesar 800 juta rupiah," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).
Muksir membayar denda itu melalui perbankan. Dengan dibayarkan denda itu, Muksir akan bebas sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Karena terpidana ini telah membayar denda perkara, maka sebelum lebaran ini Muksir akan dibebaskan," jelas Ristianti.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang bertindak sebagai bandar dan kurir.
Tiga orang tersangka itu, seorang kurir dan dua orang pengedar narkoba. Seorang pengedar itu adalah Muksir. Dia bahkan ditembak kakinya saat ditangkap polisi.
(dpw/dpw)