Polisi menangkap 11 orang yang diduga menimbun solar bersubdisi di sejumlah daerah di Aceh. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menyebutkan, keberadaan mafia BBM ilegal sudah sangat meresahkan.
"Terima kasih Pak Kapolda Aceh beserta seluruh jajaran kepolisian di Aceh yang telah membongkar keberadaan sejumlah mafia BBM ilegal yang selama ini cukup meresahkan," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Nahrawi mengatakan, pihaknya sudah lama menunggu polisi menindak pelaku penimbun BBM subsidi. Keberadaan mafia minyak di Aceh selama ini disebut sulit diungkap dan tak tersentuh hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini keberadaan para mafia BBM ilegal ini nyaris tidak tersentuh hukum. Mereka ada, tetapi sangat sulit diungkap. Sudah menjadi rahasia umum sepak terjang mereka ini," ujar Nahrawi.
Dia juga mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya yang membuka posko pengaduan penyalahgunaan BBM Subsidi. Menurut pria yang akrab disapa Toke Awi ini, pembentukan posko itu bentuk keseriusan polisi mengungkap mafia minyak.
"Langkah ini benar-benar membuat penindakan dapat berjalan secara massif. Kita bisa melihat satu per satu keberadaan para mafia ini dibongkar. Secara berturut-turut Polisi kita telah menemukan dan menindak mereka," ujar Toke Awi.
"Semoga dalam beberapa waktu ke depan teman-teman kepolisian dari daerah lainnya juga akan segera membongkar keberadaan mafia BBM ini. Harapan kita semua agar BBM bersubsidi di Aceh dapat terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran Insya Allah dapat terwujud," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi membongkar dugaan penimbunan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Aceh. Selain seorang oknum TNI, polisi juga berhasil menangkap 10 orang yang diduga menjadi penimbun solar.
"Selama April 2022 kita telah mengungkap dan menindak sembilan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Penangkapan pelaku dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya. Lokasi penangkapan pelaku tersebar di sejumlah daerah.
"Rincian penanganannya adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, dan Polresta Banda Aceh 1 kasus. Seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan," ujar Sony.
(agse/dpw)