Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua, Fatimah itu, Adhitya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," ucap hakim.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya juha menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut, menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya.
"Saya pikir-pikir, Hakim," kata terdakwa.
"Tapi besar kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum terdakwa, Darmawan, secara terpisah.
Sementara, Kuasa hukum korban yang juga hadir di persidangan berterima kasih kepada majelis hakim serta JPU atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Beliau mengaku puas atas putusan tersebut.
"Tentu kami berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depan . Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan," ungkap Kuasa hukum korban, Sayuti Rambang.
Kasus ini bermula saat empat orang mahasiswi Unsri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua dosen. Salah satu dosen yakni Adhitya.
Adhitya merupakan dosen pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir. Adhitya, melalui kuasa hukumnya waktu itu mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf.
(dpw/dpw)